Langsung ke konten utama

Postingan

Dialektika Pendidikan Hukum: Hukum atau Ilmu Hukum

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 (selanjutnya disebut sebagai UU Pendidikan Tinggi), rumpun ilmu terapan adalah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia. Antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi. [1] (Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) Selanjutnya diatur pula di dalam Peraturan Menristekdikti No. 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Disebutkan di dalam Kepmen tersebut bahwa nama prodi pendidikan hukum yang sebelumnya prodi ilmu hukum menjadi prodi hukum. [2] I