Langsung ke konten utama

Dialektika Pendidikan Hukum: Hukum atau Ilmu Hukum

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 (selanjutnya disebut sebagai UU Pendidikan Tinggi), rumpun ilmu terapan adalah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.

Antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi.[1]

(Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)

Selanjutnya diatur pula di dalam Peraturan Menristekdikti No. 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Disebutkan di dalam Kepmen tersebut bahwa nama prodi pendidikan hukum yang sebelumnya prodi ilmu hukum menjadi prodi hukum.[2]

ilmu hukum
Ilustrasi pendidikan hukum / FHUI

Masih Mentransformasikan Ilmu Hukum atau Tidak?

Ilmu hukum memiliki tiga lapisan yaitu filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatika hukum.[3] Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[4] 

Sehingga jelas sekali perbedaan di antara ilmu hukum dan hukum itu sendiri. Ilmu hukum itu keilmuannya, sedangkan hukum adalah normanya. Sekilas akan diperoleh persepsi bahwa pendidikan hukum mengalami penyempitan cakupan, hanya mempelajari tentang norma-norma. Kesannya, para pembuat kebijakan ini terjebak ke dalam pemikiran pragmatis yang mengesampingkan orisinalitas keilmuan hukum.

Lantas bagaimana dengan segi keilmuannya. Seorang sarjana hukum tentunya diharapkan akan menjadi seorang pemikir ilmu hukum sekaligus pemikir/penerap hukum. Pendidikan hukum seyogyanya tidak diproyeksikan menjadi “tukang” tetapi menjadi “bos-nya tukang.” 

Ilmu hukum termasuk ke dalam ilmu praktis normologis, berusaha menemukan hubungan dua hal atau lebih berdasarkan asas imputasi, yakni mempertautkan tanggung jawab atau kewajiban subyek tertentu sehubungan dengan perbuatan tertentu yang pada akhirnya dia mau bertanggung jawab atau tidak.

Dalam praktiknya, meski diklasifikasikan ke dalam rumpun ilmu terapan, pendidikan hukum tetap melaksanakan pengajaran keilmuan yang mengikutsertakan ketiga lapisan ilmu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa penamaan ilmu hukum menjadi hukum tidaklah mengubah secara radikal mengenai pendidikan dan pengajaran ilmu hukum. 

Transformasi ilmu hukum beserta lapisannya, termasuk teori dan praktik masih berlangsung secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, namun tidak sampai mereduksi keilmuan hukum itu sendiri.

Beberapa mata kuliah yang termasuk rumpun ilmu sosial memang tidak lagi diajarkan seperti antropologi dan sosiologi hukum. Namun elan dan spirit kedua bidang ilmu tersebut diabstraksikan ke dalam pengantar mata kuliah dasar-dasar ilmu hukum seperti pengantar ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, dan lain-lain. 

Hal ini terepresentasikan dari instrumen pengajaran berupa RPS dan buku teks/modul ajar perkuliahan yang menyinggung pula mengenai materi-materi terkait kebutuhan penerapannya sebagai ilmu bantu dari ilmu hukum.

Kesimpulan

Dialektika pendidikan hukum khususnya mengenai ilmu hukum atau hukum akan terus berlangsung sampai kapan pun. Sudah saatnyalah para pemikir hukum, baik ia akademisi maupun para profesional hukum, tidak memperdebatkan lagi soal bunyi, tetapi memprioritaskan soal substansi. Sebagaimana pendapat Philipus M. Hadjon, bahwa bukan masanya untuk memperdebatkan apakah ilmu hukum adalah ilmu.[5]

Selama lapisan ilmu hukum masih ditransformasikan dalam pendidikan hukum maka tujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi akan dapat tercapai. Memperbincangkan kembali pertentangan, bukan semata untuk menyuburkan polarisasi, tetapi demi kepentingan senantiasa mempertajam pemikiran, berdialektika dan membuka ruang-ruang diskusi ilmiah yang konstruktif analitis. 

Perubahan bisa dilihat dari beberapa sudut pandang. Selama masing-masing mempunyai dasar pijakan yang kuat, maka ia layak diterima sebagai bagian dari penyesuaian dengan perkembangan zaman di era revolusi 4.0. Tentunya dialektika mengenai ilmu hukum dan hukum, posisi ilmu hukum di rumpun terapan atau kembali lagi di ilmu sosial atau ilmu humaniora, akan terus berlangsung.

"Bahkan ketika hukum telah ditulis, mereka tidak harus selalu tidak berubah." - Aristoteles[6]

Referensi:

[1] Pasal 10 huruf ayat (2) huruf (f) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

[2] Permenristekdikti No. 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi jo. Kepmenristekdikti Np. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi

[3] Titik Triwulan Tutik, Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum Ditinjau Dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 3, Oktober 2012, h. 449

[4] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, (Yogyakarta: Liberty, 2005) h. 40

[5] Tutik, Op.Cit, h. 445

[6] Reni Novita Sari, https://www.dream.co.id/your-story/44-kata-kata-bijak-filsuf-hebat-dan-tersohor-aristoteles-200514s.html diakses pada 28 Agustus 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Asam Urat Hingga Langkah Pencegahannya

Penyakit asam urat merupakan suatu penyakit yang menyerang sendi dan cukup umum dialami oleh  sebagian besar masyarakat Indonesia, mungkin kamu atau orang terdekatmu sendiri juga termasuk  salah satunya yang menderita masalah kesehatan tersebut.  Penyebab asam urat ini tidak sekedar faktor  usia, karena bisa juga karena gaya hidup. Bahkan menurut hasil riset data Kesehatan, di Indonesia angka  masyarakat yang tercatat menderita asam urat adalah sebanyak 11,9 persen, di mana artinya 1 dari 10  orang Indonesia terkena masalah kesehatan tersebut. Jangan sampai dibiarkan begitu saja, karena sebenarnya penyakit asam urat ini sendiri jika tidak diobati  bisa memicu komplikasi berbagai macam kondisi kesehatan yang serius, sehingga harus waspada. Kamu  bisa segera datang berobat jika seandainya sudah merasakan beberapa gejala atau tanda penyakit  tersebut. Ilustrasi asam urat / Sumber gambar: Alodokter Apa Itu Penyakit Asam Urat? Sebelum membahas l...

Penjelasan Apa Itu Teknologi Fiber Optik Cara Kerjanya Dan Gunanya Untuk Akses Internet

Sekitar tahun 2016-2017 lalu saat berangkat ke kampus untuk bekerja, rute jalan yang biasa dilewati berubah. Setelah dicari tahu ternyata ada galian pemasangan fiber optik di sejumlah titik di kota kami dari Telkom Indonesia .  Sebagai warga kota yang baik tentunya saya mendukung kegiatan ini. Mengingat kebutuhan terhadap teknologi fiber optik untuk memperlancar aktivitas komunikasi dan pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan internet. Teknologi fiber optik / Anonghost Apa Itu Teknologi Fiber Optik Apa itu fiber optik? Fiber optik atau serat optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Sumber cahaya yang digunakan biasanya adalah laser atau LED. Dikutip dari media teknologi Pricebook, fiber optik (serat optik) adalah sebuah teknologi yang memungkinkan kita untuk menikmati layanan interne...

Bank Digital Terbaik untuk Bantu Kelola Keuangan Anda

Semakin banyak diantaranya perbankan digital yang hadir di tengah-tengah masyarakat saat ini. Bisnis di bidang perbankan sendiri memang tidak ada matinya, mengingat kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan juga bisa dikatakan cukup tinggi. Mulai dari kebutuhan untuk menabung, berinvestasi sampai dengan mengajukan pinjaman uang. Namun harus selektif dalam memilih bank digital terbaik yang aman untuk Anda gunakan dalam mengatur keuangan. Keuangan terkelola dengan baik dengan Bank Saqu / Sumber gambar: Bank Saqu Keunggulan Bank Digital Sedikit demi sedikit masyarakat Indonesia memang sudah mulai beralih dari penggunaan produk perbankan tradisional atau konvensional menuju produk perbankan digital ini. Sebenarnya hal tersebut juga bukan tanpa alasan.  Melainkan karena bank digital sendiri menawarkan lebih banyak keunggulan yang pastinya sulit untuk dilewatkan, di antaranya adalah: Memberikan akses layanan tanpa batas, keunggulan yang pertama tak lain adalah karena kemudahan dalam h...