Langsung ke konten utama

Dialektika Pendidikan Hukum: Hukum atau Ilmu Hukum

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 (selanjutnya disebut sebagai UU Pendidikan Tinggi), rumpun ilmu terapan adalah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.

Antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi.[1]

(Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)

Selanjutnya diatur pula di dalam Peraturan Menristekdikti No. 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Disebutkan di dalam Kepmen tersebut bahwa nama prodi pendidikan hukum yang sebelumnya prodi ilmu hukum menjadi prodi hukum.[2]

ilmu hukum
Ilustrasi pendidikan hukum / FHUI

Masih Mentransformasikan Ilmu Hukum atau Tidak?

Ilmu hukum memiliki tiga lapisan yaitu filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatika hukum.[3] Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[4] 

Sehingga jelas sekali perbedaan di antara ilmu hukum dan hukum itu sendiri. Ilmu hukum itu keilmuannya, sedangkan hukum adalah normanya. Sekilas akan diperoleh persepsi bahwa pendidikan hukum mengalami penyempitan cakupan, hanya mempelajari tentang norma-norma. Kesannya, para pembuat kebijakan ini terjebak ke dalam pemikiran pragmatis yang mengesampingkan orisinalitas keilmuan hukum.

Lantas bagaimana dengan segi keilmuannya. Seorang sarjana hukum tentunya diharapkan akan menjadi seorang pemikir ilmu hukum sekaligus pemikir/penerap hukum. Pendidikan hukum seyogyanya tidak diproyeksikan menjadi “tukang” tetapi menjadi “bos-nya tukang.” 

Ilmu hukum termasuk ke dalam ilmu praktis normologis, berusaha menemukan hubungan dua hal atau lebih berdasarkan asas imputasi, yakni mempertautkan tanggung jawab atau kewajiban subyek tertentu sehubungan dengan perbuatan tertentu yang pada akhirnya dia mau bertanggung jawab atau tidak.

Dalam praktiknya, meski diklasifikasikan ke dalam rumpun ilmu terapan, pendidikan hukum tetap melaksanakan pengajaran keilmuan yang mengikutsertakan ketiga lapisan ilmu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa penamaan ilmu hukum menjadi hukum tidaklah mengubah secara radikal mengenai pendidikan dan pengajaran ilmu hukum. 

Transformasi ilmu hukum beserta lapisannya, termasuk teori dan praktik masih berlangsung secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, namun tidak sampai mereduksi keilmuan hukum itu sendiri.

Beberapa mata kuliah yang termasuk rumpun ilmu sosial memang tidak lagi diajarkan seperti antropologi dan sosiologi hukum. Namun elan dan spirit kedua bidang ilmu tersebut diabstraksikan ke dalam pengantar mata kuliah dasar-dasar ilmu hukum seperti pengantar ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, dan lain-lain. 

Hal ini terepresentasikan dari instrumen pengajaran berupa RPS dan buku teks/modul ajar perkuliahan yang menyinggung pula mengenai materi-materi terkait kebutuhan penerapannya sebagai ilmu bantu dari ilmu hukum.

Kesimpulan

Dialektika pendidikan hukum khususnya mengenai ilmu hukum atau hukum akan terus berlangsung sampai kapan pun. Sudah saatnyalah para pemikir hukum, baik ia akademisi maupun para profesional hukum, tidak memperdebatkan lagi soal bunyi, tetapi memprioritaskan soal substansi. Sebagaimana pendapat Philipus M. Hadjon, bahwa bukan masanya untuk memperdebatkan apakah ilmu hukum adalah ilmu.[5]

Selama lapisan ilmu hukum masih ditransformasikan dalam pendidikan hukum maka tujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi akan dapat tercapai. Memperbincangkan kembali pertentangan, bukan semata untuk menyuburkan polarisasi, tetapi demi kepentingan senantiasa mempertajam pemikiran, berdialektika dan membuka ruang-ruang diskusi ilmiah yang konstruktif analitis. 

Perubahan bisa dilihat dari beberapa sudut pandang. Selama masing-masing mempunyai dasar pijakan yang kuat, maka ia layak diterima sebagai bagian dari penyesuaian dengan perkembangan zaman di era revolusi 4.0. Tentunya dialektika mengenai ilmu hukum dan hukum, posisi ilmu hukum di rumpun terapan atau kembali lagi di ilmu sosial atau ilmu humaniora, akan terus berlangsung.

"Bahkan ketika hukum telah ditulis, mereka tidak harus selalu tidak berubah." - Aristoteles[6]

Referensi:

[1] Pasal 10 huruf ayat (2) huruf (f) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

[2] Permenristekdikti No. 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi jo. Kepmenristekdikti Np. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi

[3] Titik Triwulan Tutik, Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum Ditinjau Dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 3, Oktober 2012, h. 449

[4] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, (Yogyakarta: Liberty, 2005) h. 40

[5] Tutik, Op.Cit, h. 445

[6] Reni Novita Sari, https://www.dream.co.id/your-story/44-kata-kata-bijak-filsuf-hebat-dan-tersohor-aristoteles-200514s.html diakses pada 28 Agustus 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan Apa Itu Teknologi Fiber Optik Cara Kerjanya Dan Gunanya Untuk Akses Internet

Sekitar tahun 2016-2017 lalu saat berangkat ke kampus untuk bekerja, rute jalan yang biasa dilewati berubah. Setelah dicari tahu ternyata ada galian pemasangan fiber optik di sejumlah titik di kota kami dari Telkom Indonesia .  Sebagai warga kota yang baik tentunya saya mendukung kegiatan ini. Mengingat kebutuhan terhadap teknologi fiber optik untuk memperlancar aktivitas komunikasi dan pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan internet. Teknologi fiber optik / Anonghost Apa Itu Teknologi Fiber Optik Apa itu fiber optik? Fiber optik atau serat optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Sumber cahaya yang digunakan biasanya adalah laser atau LED. Dikutip dari media teknologi Pricebook, fiber optik (serat optik) adalah sebuah teknologi yang memungkinkan kita untuk menikmati layanan internet berkece

Meningkatkan Literasi Perempuan Melalui Akses Internet

Pada era digital ini, akses internet memang sudah menjadi kebutuhan utama bagi sebagian besar masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Namun faktanya masih ada beberapa kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses internet. Salah satunya adalah perempuan. Padahal, literasi perempuan yang baik dan terus berkembang sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan inovatif. Pentingnya Literasi Perempuan di Era Digital Literasi perempuan dapat membuat mereka lebih mandiri dan berdaya saing dalam hal pekerjaan, bisnis, dan kehidupan sosial. Dengan literasi yang cukup, perempuan juga dapat lebih mudah mengakses informasi serta berpartisipasi aktif dalam aktivitas sosial kemasyarakatan. Namun sayangnya, tidak semua perempuan memiliki akses yang sama terhadap literasi, terlebih lagi di era digital seperti saat ini. Masih banyak perempuan yang tidak bisa membaca atau menulis, sehingga sulit untuk memahami informasi atau bahkan mencari pekerjaan yang cocok. Kondisi ini sangat disayan

Yuk, Backup Data Penting Dengan Cloud Storage IndiHome

Backup data sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketersediaan data yang dimiliki pengguna internet. Saat ini, banyak penyedia layanan cloud computing yang menyediakan fitur backup data, termasuk IndiHome sebagai penyedia layanan internet di Indonesia. Baca ulasan selengkapnya di artikel ini. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kelancaran Transfer Data Untuk bisa menggunakan ruang penyimpanan berbasis cloud, ada beberapa faktor yang harus Anda perhatikan, yaitu: 1. Kecepatan Internet Koneksi internet yang lambat dapat mempengaruhi kelancaran transfer data ke dan dari ruang penyimpanan berbasis cloud. Oleh karena itu, Anda harus memastikan memiliki koneksi internet yang cukup cepat untuk menghindari masalah transfer data yang lambat. 2. Kapasitas Penyimpanan Perhatikan pula kapasitas penyimpanan yang tersedia di ruang penyimpanan berbasis cloud yang mau Anda gunakan. Jika kapasitas penyimpanan tidak mencukupi kebutuhan , maka transfer data ke ruang penyimpanan tidak dapat dilakukan